Sebagai upaya mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Temanggung, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta mengadakan sosialisasi perlindungan merek pada tanggal 28 Januari 2025. Kegiatan ini menyasar anggota kelompok Wanita Tani di Bansari, Temanggung. dengan tujuan meningkatkan pemahaman tentang pentingnya legalitas merek bagi usaha mereka.
Sosialisasi ini dilatarbelakangi oleh pentingnya merek sebagai identitas dan pembeda produk atau jasa yang dihasilkan oleh UMKM. Merek yang terdaftar memberikan perlindungan hukum, meningkatkan daya saing, dan dapat menjadi aset yang diwariskan. Kurangnya pemahaman mengenai pentingnya merek dan prosedur pendaftarannya menjadi salah satu kendala bagi UMKM untuk mengembangkan usaha mereka.
Materi yang disampaikan dalam sosialisasi meliputi gambaran umum tentang merek, fungsi merek dalam kegiatan usaha, serta prosedur pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Mahasiswa KKN UNS juga memberikan contoh kasus pelanggaran merek dan menjelaskan bagaimana perlindungan merek dapat mencegah kerugian akibat pemalsuan atau peniruan. Selain itu, disampaikan pula mengenai pentingnya sertifikasi halal bagi UMKM yang menjual produk makanan.
Para peserta sosialisasi, yang terdiri dari anggota kelompok Wanita Tani di Bansari, Temanggung antusias mengikuti kegiatan dan aktif bertanya mengenai berbagai aspek terkait merek dan perlindungannya. Mereka menyadari bahwa merek dapat menjadi modal penting untuk meningkatkan nilai jual produk pertanian mereka dan memperluas jangkauan pasar.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran UMKM di Temanggung tentang pentingnya perlindungan merek dan mendorong mereka untuk segera mendaftarkan merek usaha mereka. Dengan memiliki merek yang sah, UMKM dapat bersaing lebih efektif di pasar lokal maupun nasional, serta meningkatkan kesejahteraan para pelaku usaha.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan wujud dukungan terhadap pencapaian SDG nomor 8 tentang Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi. dengan fokus pada peningkatan kapasitas UMKM melalui perlindungan kekayaan intelektual. Merek yang terdaftar memberikan perlindungan hukum, meningkatkan daya saing, dan dapat menjadi aset yang diwariskan. Dengan memiliki merek yang sah, UMKM dapat bersaing lebih efektif di pasar lokal maupun nasional, serta meningkatkan kesejahteraan para pelaku usaha.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook